PENGANTAR
OM
SWASTIASTU
Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa , dimana
tugas makalah PPKN dengan judul “Demokrasi Di Indonesia” ini dapat kami
selesaikan dengan masih banyak kekurangan. Mengingat susahnya sumber – sumber
buku , menjadi kendala utama dalam penyelesaian makalah ini. Dengan kemajuan IPTEK yaitu internet menjadi salah satu sumber
pokok dalam penyelesaian makalah ini.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka perlunya untuk
memperbanyak sumber – sumber buku Demokrasi yang bisa lebih menambah wawasan
dalam ilmu tentang Demokrasi Melalui uraian yang singkat di atas saya harapkan
bimbingan dari I Putu Mertayasa S.Pd.,M,fis
selaku dosen pengajar dengan harapan tugas makalah ini menjadi jauh
lebih sempurna.
OM
SANTIH, SANTIH, SANTIH OM
Penulis
Denpasar,20
Januari 2012
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
PENGANTAR ………………………………………………………….. i
DAFTAR
ISI ......................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................. 2
1.3 Tujuan .................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi........................................................... 3
2.2
Jenis - Jenis Demokrasi……………………………………. 4
2.3 Nilai – Nilai demokrasi……………………………………. 6
2.4
Landasan Landasan Demokrasi…………………………… 7
2.4.1
Batang Tubuh UUD 1945…………………………... 8
2.4.2
Lain - lain…………………………………………... 8
2.5
Demokrasi di Indonesia…………………………………… 9
2.5.1
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama…… 10
2.5.2
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Baru……… 11
2.5.3
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi………………… 12
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………... 13
3.2
Saran……………………………………………………….................. 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah
Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia &
Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni
Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi
yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham
yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru
mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana
menerima dan menerapkan demokrasi
sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa
atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang
belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung
tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling
terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan
keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan
hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di
Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda
satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan
:
Bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah PPKN, serta untuk menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan kami tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
2.2 Jenis – jenis Demokrasi
Ada
beberapa macam jenis jenis Demokrasi yang sesuai dengan kedudukanya yaitu
demokrai langsung demokrasi tidak langsung Pancasila dan seterusnya
A. Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi ke dalam
1. Demokrasi langsung adalah rakyat
diikut sertakan secara langsung dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintah
2. Demokrsi tuidak langsung /
demokrasi pewakilan Dalam demokras ini di jalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yang di pilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat
keputusan politik aspirasi rakyat di salurkan melalui wakil wakil rakyat yang
duduk di perwakilan rakyat
3. Demokrasi perwakilan dengan
sisitim pengawasan langsung dari rakyat . Demorasi ini merupakan campuran
antara demokrasi langsung dengan demokrasi tidak langsung rakyat memilih
wakilnya untuk hidup dalam perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam
menjalankan tugasnya di awasi rakyat memalui referendum Dan inisiatif rakyat
B. Demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
1. Demokrasi formal
Demokrasi
ini secara hokum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik , tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu di beri kebebasan yang
luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
2.
Demokrasi material
Demorasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social ekonomi
.Demokrasi semaam ini di kembangkan di Negara sosialis-komunis.
3.
Demokrasi campuran
Demokrasi
ini merupakan campuran dari kedua demokrasi di atas. Deokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan deajat
dan hak setiap orang.
C. Berdasarkan
prinsip ideology, Demokrasi di dalam :
1. Demokrasi liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari.
2.
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi
ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang di bentuk tidak mengenal
perbedaan kelas . Semua warga Negara mempunyai persamaan dala hukum, politik.
D. Berdasarkan
wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
1. Demokrasi sistem parlementer
Ciri Ciri pemerintahan parlementer,
antara lain:
a. DPR
lebih kuat dari Pemerintah
b. Menteri
bertanggung jawab pada DPR
2.
Demokrasi sistem pemisahan/pmbagian kekuasaan (presidensial)
Ciri
cirri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
a. Negara
di kepalai presiden
b. Kekeuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedualatan yang di pilih dari dan
oleh rakyat melalui badan perwakilan.
2.3 Nilai Nilai Demokrasi
sebenarnya,
pengertian pokok demokrasi ialah adalah jaminan hak hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok iti
telah mengalami banyak perubahn, terutama dalam pfaktor politik ekonomi sosaial
dan kebudayaan. Suatu Negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi
yang berada dari isi dan sofat demokrasi di Negara lain. Dengan demikian bentuk
demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi Negara yang lin
dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentu demokrasi pada
satu masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari
bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan maasa UUD sementara tahun
1950.
Yang paling utama dalam menentukan
berlakunya sistem demokrasi di suatu Negara ialah ada atau tidaknya asas-asas
demokrasi pada sistem itu, yaitu :
a. Pengakuan
hak hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan
tidak melupakan kepentingan umum.
b. Adanya
partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan
demokrasi.
Demokrasi
didasari oleh beberapa nilai . hendry B.Mayo telah mencoba untuk memerinci nlai
nilai ini dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakyat
demokratis semua nilai nilai ini,
melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya
politik masing masing. Berikut adalah nilai nilai yang di utarakan di antarnya:
a. Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan secara melembaga
b. Menyelengggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
c. Membatasi
pemakian kekerasan sampai minimum
d. Mengakui
dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
e. Menjamin
tegaknya keadilan.
Dengan demikian,
bahwa untuk melaksanakan nilai nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa
lembaga sebai berikut :
a. Pemerintah
yang bertanggung jawab
b. Suatu
dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang di pilih melalui pemilihan umum
secara bebas dan rahasia.
c. Suatu
organisasi politik atau partai politik.
d. Pers
dan media masa yang bebas untuk menyampaikan pendapat.
e. Sistim
peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahan kan keadilan.
2.4 Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD
1945
1. Alinea
pertama
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa.
2. Alinea
kedua
Mengantarkan
rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea
ketiga
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea
keempat
Melindungi
segenap bangsa.
2.4.1 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1
ayat 2
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24
dan Pasal 25
Peradilan
yang merdeka.
5. Pasal 27
ayat 1
Persamaan
kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
2.4.2 Lain-lain
1. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM
2.5 Demokrasi Di Indonesia
Beberapa criteria yang harus di
miliki dalam suatu Negara yang benar-benar menggunakan Demokrasi sebagai sistim
pemerintahannya:
1. Partisipasi
rakyat
2. Persamaan
di depan hukum
3. Distribusi
pendapatan secara adil
4. Kesempatan
pendidikan yang sama
5. Ketersediaan
dan keterbukaan informasi
6. Mengindahkan
tatakrama politik dan lain-lain
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah
ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 –
1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA
dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2.5.1 Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa- demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
2.5.2
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
2.5.3
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan
dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan
pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai
negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah
ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 –
1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law
adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum
merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih
wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan
eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi
adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang
berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara
harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada
masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran
berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah
ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa.
Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan
distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan
bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak
seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan
mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa
menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan
tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat,
berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang
kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi
kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi
bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
buku panduan demokrasi Indonesia
http://edhuutestelle.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar