Selasa, 18 Desember 2012

makalah ppkn demokrasi



PENGANTAR



 OM  SWASTIASTU
 Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa , dimana tugas makalah PPKN dengan judul “Demokrasi Di Indonesia” ini dapat kami selesaikan dengan masih banyak kekurangan. Mengingat susahnya sumber – sumber buku , menjadi kendala utama dalam penyelesaian makalah ini. Dengan kemajuan IPTEK  yaitu internet menjadi salah satu sumber pokok  dalam penyelesaian makalah ini.

 Berdasarkan  kondisi tersebut diatas, maka perlunya untuk memperbanyak sumber – sumber buku Demokrasi yang bisa lebih menambah wawasan dalam ilmu tentang Demokrasi Melalui uraian yang singkat di atas saya harapkan bimbingan dari I Putu Mertayasa S.Pd.,M,fis  selaku dosen pengajar dengan harapan tugas makalah ini menjadi jauh lebih sempurna.

                                                                                                                                                                                                                                         OM  SANTIH, SANTIH, SANTIH  OM


Penulis


Denpasar,20 Januari 2012   





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
PENGANTAR …………………………………………………………..                            i
DAFTAR ISI   .........................................................................................                ii

BAB I PENDAHULUAN
              1.1 Latar Belakang Masalah........................................................                1
              1.2 Rumusan Masalah.................................................................                2
              1.3 Tujuan ..................................................................................                2

BAB II  PEMBAHASAN
              2.1 Pengertian Demokrasi...........................................................                3
              2.2 Jenis - Jenis Demokrasi…………………………………….                4
              2.3 Nilai – Nilai demokrasi…………………………………….                6
              2.4 Landasan Landasan Demokrasi……………………………                7
                      2.4.1 Batang Tubuh UUD 1945…………………………...                            8
                      2.4.2 Lain - lain…………………………………………...                8
              2.5 Demokrasi di Indonesia……………………………………                9
                      2.5.1 Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama……              10
                      2.5.2 Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Baru………              11
                      2.5.3 Pelaksanaan Demokrasi Reformasi…………………              12



BAB III  PENUTUP
              3.1 Kesimpulan………………………………………………...              13
              3.2 Saran………………………………………………………..................             14

DAFTAR PUSTAKA
 






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan :
Bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PPKN, serta untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kami tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

2.2 Jenis – jenis Demokrasi
Ada beberapa macam jenis jenis Demokrasi yang sesuai dengan kedudukanya yaitu demokrai langsung demokrasi tidak langsung  Pancasila dan seterusnya

A.    Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi ke dalam
            1. Demokrasi langsung adalah rakyat diikut sertakan secara langsung dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah
            2. Demokrsi tuidak langsung / demokrasi pewakilan Dalam demokras ini di jalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang di pilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik aspirasi rakyat di salurkan melalui wakil wakil rakyat yang duduk di perwakilan rakyat
            3. Demokrasi perwakilan dengan sisitim pengawasan langsung dari rakyat . Demorasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi tidak langsung rakyat memilih wakilnya untuk hidup dalam perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyat memalui referendum  Dan inisiatif rakyat
B. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
            1. Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hokum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik , tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu di beri kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

2. Demokrasi material
Demorasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social ekonomi .Demokrasi semaam ini di kembangkan di Negara sosialis-komunis.
3. Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi di atas. Deokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan deajat dan hak setiap orang.
C. Berdasarkan prinsip ideology, Demokrasi di dalam :
            1. Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.
2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang di bentuk tidak mengenal perbedaan kelas . Semua warga Negara mempunyai persamaan dala hukum, politik.
D. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
            1. Demokrasi sistem parlementer
            Ciri Ciri pemerintahan parlementer, antara lain:
a.       DPR lebih kuat dari Pemerintah
b.      Menteri bertanggung jawab pada DPR



2. Demokrasi sistem pemisahan/pmbagian kekuasaan (presidensial)
Ciri cirri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
a.       Negara di kepalai presiden
b.      Kekeuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedualatan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
2.3 Nilai Nilai Demokrasi
sebenarnya, pengertian pokok demokrasi ialah adalah jaminan hak hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok iti telah mengalami banyak perubahn, terutama dalam pfaktor politik ekonomi sosaial dan kebudayaan. Suatu Negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berada dari isi dan sofat demokrasi di Negara lain. Dengan demikian bentuk demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi Negara yang lin dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentu demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan maasa UUD sementara tahun 1950.
            Yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu Negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu  :
a.       Pengakuan hak hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b.      Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Demokrasi didasari oleh beberapa nilai . hendry B.Mayo telah mencoba untuk memerinci nlai nilai ini dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakyat demokratis semua nilai nilai ini,  melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing masing. Berikut adalah nilai nilai yang di utarakan di antarnya:
a.       Menyelesaikan perselisihan secara damai dan secara melembaga
b.      Menyelengggarakan pergantian pimpinan secara teratur
c.       Membatasi pemakian kekerasan sampai minimum
d.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
e.       Menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, bahwa untuk melaksanakan nilai nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebai berikut :
a.       Pemerintah yang bertanggung jawab
b.      Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang di pilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
c.       Suatu organisasi politik atau partai politik.
d.      Pers dan media masa yang bebas untuk menyampaikan pendapat.
e.       Sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahan kan keadilan.
2.4 Landasan-landasan Demokrasi
 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.4.1 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
 2.4.2 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM



2.5 Demokrasi Di Indonesia
            Beberapa criteria yang harus di miliki dalam suatu Negara yang benar-benar menggunakan Demokrasi sebagai sistim pemerintahannya:
1.      Partisipasi rakyat
2.      Persamaan di depan hukum
3.      Distribusi pendapatan secara adil
4.      Kesempatan pendidikan yang sama
5.      Ketersediaan dan keterbukaan informasi
6.      Mengindahkan tatakrama politik dan lain-lain
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2.5.1  Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa- demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya partai politik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  1. Dominasi Presiden
  2. Terbatasnya peran partai politik
  3. Berkembangnya pengaruh PKI


Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  3. Jaminan HAM lemah
  4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
  5. Terbatasnya peranan pers
  6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
2.5.2 Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  2. Rekrutmen politik yang tertutup
  3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  4. Pengakuan HAM yang terbatas
  5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
  1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  2. Terjadinya krisis politik
  3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
2.5.3 Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

















DAFTAR PUSTAKA
buku panduan demokrasi Indonesia
 http://edhuutestelle.blogspot.com/



   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar